Breaking News
Loading...
Selasa, 09 Februari 2010

Polda Metro Bekuk Komplotan Pencurian Mobil Sewa

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membekuk komplotan pencurian dan kekerasan kendaraan roda empat sewaan (rental) berinisial ALV alias AL, AAS alias Sis, NR, ALG alias Sam dan FRD.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Idham Azis di Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan sindikat pencuri itu menggunakan modus memesan mobil sewaan dengan kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Awalnya ALV memesan mobil sewaan beserta supirnya dengan menggunakan KTP palsu, kemudian tersangka AAS meminta supir mengantar para pelaku menuju suatu lokasi.

Saat menuju lokasi, AAS dan komplotannya menganiaya supirnya dengan cara membalurkan minyak gosok ke bagian mata, mengikat tangan, serta menutu matanya menggunakan lakban.

"Pelaku memukuli supir hingga tidak sadarkan diri lalu membuangnya di pinggir jalan Tol Karawang dan Purwakarta," ujar Idhan.

Usai membuang supirnya, pelaku membawa kabur kendaraan sewaan hasil kejahatan dan mengganti plat nomor polisi palsu dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang palsu, kemudian dijual seharga Rp50 juta hingga Rp80 juta per unit.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Idham menuturkan pelaku sudah melakukan 10 kali tindakan pencurian dan kekerasan pada sejumlah wilayah Ibukota Jakarta dan memiliki 16 KTP.

Polda Metro Jaya menciduk para pelaku berdasarkan informasi ada kendaraan jenis minimus tahun 2008 yang dijual seharga Rp30 juta, selanjutnya anggota Unit III Satuan V Kejahatan dan Kekerasan menyamar menjadi pembeli.

"Pelaku ALV berhasil diringkus setelah ada kesepakatan jual beli dengan anggota yang menyamar jadi pembeli," ujar Idham seraya menambahkan anggota berhasil menangkap pelaku lain dari hasil pengembangan.

Selain menangkap pelaku, anggota juga menyita empat unit kendaraan hasil kejahatan, 16 berkas KTP palsu, 12 berkas STNK, satu berkas BPK dan kunci stempel dan plat nomor polisi palsu.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 jo. Pasal 55 ayat (1), ayat (2) ke 1 (e) dan 2 (e) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjaran selama sembilan tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan