Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadja mengatakan pihaknya belum menemukan bukti kuat terkait adanya 'jaksa nakal' di Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga melakukan pemerasan.
"Kami belum menemukan bukti yang cukup, jika ada jaksa yang memeras pelaku dugaan korupsi BTN Syariah seperti yang dilaporkan kepada kami," kata Hamzah di sela-sela kehadirannya di Makassar, Jumat (26/2).
Ia mengatakan adanya rekaman suara bahwa salah seorang jaksa telah memeras mantan pejabat BTN Syariah yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan roda empat, belum dapat dijadikan bukti yang kuat. Selain itu, lanjutnya, pihak pelapor yang merasa dirugikan dari kasus tersebut, hingga kini belum pernah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Menurut dia, upaya membersihkan mafia peradilan dan banyak makelar kasus (Markus) seperti yang dilansir media media massa, menyebabkan sejumlah jaksa agung muda diturunkan ke daerah-daerah untuk menyisir dugaan penyimpangan kinerja penegak hukum itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum mantan Kepala Seksi Operasional BTN Syariah Natsir, Abustam mengatakan, pihaknya akan mengajukan pra pengadilan, kliennya diminta menghadiri pemeriksaan Kejati sebagai saksi, bukan tersangka. "Namun kenyataannya, klien kami ditahan. Karena itu, kami akan mengajukan pra peradilan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang penyidik Kejati Sulsel Amirullah, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 21 disebutkan, jika suatu oknum sudah berindikasi kuat melakukan tindakan korupsi itu, maka sudah dapat ditahan.
Jumat, 26 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar