Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengambil sikap atas mengenai wacana pidana untuk pelaku nikah siri. Saat ini, pemerintah tengah menggodok wacana ini dalam rancangan undang-undang.
"Belum kami bahas, setuju atau tidak setuju," kata Ketua MU Amidhan yang ditemui saat rehat sidang uji materiil UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Rabu 17 Februari 2010.
Meski demikian, Amidhan menegaskan, MUI pernah mendiskusikan hal tersebut beberapa tahun silam. "Waktu itu diputuskan agar kawin siri diputihkan atau dilaporkan," kata dia.
Lebih lanjut Amidhan mengatakan bahwa nikah siri mempunyai dampak tersendiri. Khususnya bagi anak dan perempuan.
"Memang tidak berdampak secara langsung. Tapi, berbahaya bagi anak dan perempuan," ujar Amidhan.
Dia mengatakan, nikah siri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam undang-udang tersebut diatur, apabila tidak melaporkan perkawinan ancaman pidananya tiga bulan penjara dan denda sebesar 7.500 rupiah.
"Hanya yang sekarang ini lebih keras diatur," kata dia. Hal tersebutlah yang menurut Amidhan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Bagaimana mau memidanakan, ini kan orang menikah," kata dia. Meski demikian Amidhan berpendapat pelaku nikah siri bisa dipidanakan. "itu sifatnya mendidik," kata dia.
Lantas siapa korban dan siapa pelaku dalam nikah siri? "Tidak ada. Yang dilakukan itu bukan kejahatan, tapi pelanggaran," kata dia.
Amidhan menyebut orang yang menikahkan bisa juga dikategorikan sebagai pelaku. "Terlebih lagi dia tak punya otoritas menikahkan," tambahnya.
Home
»
»Unlabelled
» Bahaya Nikah Siri Menurut MUI
Bahaya Nikah Siri Menurut MUI
16.10
0 komentar:
Posting Komentar