Breaking News
Loading...
Rabu, 17 Februari 2010

Depag: Nikah Siri Banyak Mudharatnya

JAKARTA – Meski sah menurut hukum agama Islam, pernikahan siri dinilai lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.


Indikator utamanya adalah terletak pada data yang bersifat administratif perihal legality dari proses pernikahan itu sendiri. Suatu pernikahan harus tercatat sehingga bisa diterima di masyarakat.

Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar, saat berbincang dengan okezone, Selasa (16/2/2010). “Pernikahan itu perlu tercatat secara sah. Itu perlu diatur. Jika tidak, maka bisa terbentur persoalan administrasi,” ujar Nasaruddin.

Menurutnya, meski dalam hukum Islam nikah siri telah memenuhi unsur persyaratan nikah (kedua mempelai, saksi dan mahar nikah), akan lebih baik apabila pernikahan itu tercatat secara resmi di kantor urusan agama. Hal itu bertujuan agar pelaku nikah atau kedua mempelai dapat memperoleh surat resmi ataupun buku nikah sebagai bukti sah pernikahan mereka.

“Mereka (mempelai) juga akan diterima di masyarakat. Kalau tidak tercatat kan kasian, apalagi si perempuan,” terangnya.

Nasaruddin menjelaskan, seseorang yang tidak terdaftar perkawinannya maka akan mendapatkan kesulitan administrasi, misalnya si anak nantinya tidak akan mendapat akta kelahiran.

“Orangtua nantinya bakal susah bikin paspor, juga kesulitan dalam hal pembagian warisan,” tandasnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak bermaksud melarang apa yang telah di halalkan oleh agama. Namun, pelarangan terhadap nikah siri ini haruslah dilihat dari sisi positifnya, terutama bagi kaum hawa yang kerap menjadi korban perilaku asusila.
“Yang banyak dirugikan adalah perempuan. Jadi, jelas perlu diatur implementasinya,” pungkasnya.

Seperti yang diwartakan, Kementerian Agama RI telah mengajukan RUU Perkawinan yang mengatur masalah pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. Dalam draft RUU tersebut menyebutkan pelaku nikah siri akan dikenakan pidana kurungan maksimal tiga sampai enam bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp5 juta.
(teb)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan