Breaking News
Loading...
Rabu, 24 Februari 2010

DPR Didesak Selesaikan RUU Pencucian Uang

Sebelas universitas di Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Akademisi untuk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membahas dan menyelesaikan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasalnya RUU itu dinilai dapat memberikan dasar yang kuat dan kemudahan di dalam penelusuran serta penyitaan aset hasil tindak pidana. Hal itu mengemuka dalam pernyataan rekomendasi yang dibacakan 11 universitas yang tergabung ke dalam forum itu di Jakarta, Rabu (24/2). Ke-11 universitas itu yakni Universitas Jember, Universitas Diponegoro, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Institut Teknologi Bandung, Universitas Hasanuddin, Universitas Gadjah Mada, STIE Perbanas Surabaya, Universitas Surabaya, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Indonesia, dan Universitas Andalas.

Ketua Forum Komunikasi Akademisi, Prof Dr Arief Amrullah mengatakan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan yang masih ditemukan dalam UU No 25/2003 tentang Tindah Pidana Pencucian Uang. Hal itu karena penyempurnaan payung hukum itu telah disesuaikan standar internasional hasil rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Penyempurnaan itu diantaranya mencakup perluasan pengertian pihak pelapor yang akan mencakup profesi dan penyedia barang/jasa. Hal itu dapat memperluas kemampuan deteksi terhadap transaksi keuangan maupun transaksi harta kekayaan.

"Kemampuan deteksi itu selain bermanfaat bagi pengungkapan kejahatan dan pelakunya, juga sangat bermanfaat dalam konteks asset tracing dan asset recovery," ujarnya.

Ia mengatakan RUU itu juga akan memberi kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal itu akan sangat membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam mengungkap tindak pidana sesuai wewenangnya, khususnya terkait bidang pidana korupsi,pembalakan dan penangkapan ikan liar,, penyelundupan, serta kejahatan di bidang pasar modal, lingkungan, dan perpajakan.

Selain itu, RUU itu akan menambah kewenangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penyelidikan dan menunda mutasi atau pengalihan aset terkait suatu tindak pidana uang berkaitan erat dengan skema pencucian uang dan sulit dalam pembuktiannya. Terlebih lagi, ujarnya RUU itu juga dapat memberi wewenang kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk melakukan penundaan transaksi keuangan jika diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana atau menggunakan dokumen palsu.

"RUU ini akan memberikan wewenang kepada PPATK untuk memblokir harta kekayaan yang sudah dilakukan penundaan tersebut," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan