Breaking News
Loading...
Rabu, 17 Februari 2010

Lebih Baik Resmi Daripada Siri

Nikah sirih diharamkan?
Kalau kata-kata haram terlalu wah. Bisa diperhalus dengan kata-kata tidak diperbolehkan atau tidak dianjurkan. Tapi aku yakin kalau benar nanti misalkan dikeluarkan, belum tentu beberapa pihak bisa menerima.
Berati setuju nikah sirih?
Kalau orang mau nikah siri, silakan saja. kembalikan lagi kepada masing-masing. Aku yakin juga dikeluarkan fatwa haram itu punya tujuan baik. Orang yang berani nikah siri memiliki tanggung jawab kepada dirinya, kepada orang banyak dan kepada yang di Atas.
Bukannya bagus kalau ada aturan hukumnya?
Apapun akibatnya mereka yang melakukan nikah siri harus tanggung akibatnya. Aku malah nggak setuju dengan kawin kontrak. Jadi kalau orang nggak mau ribet dengan pengadilan sana-sini untuk urusan cerai, ya silahkan nikah siri.
Kenapa nggak setuju kaein kontrak?
Kalau kawin kontrak saya nggak setuju, karena seperti diperjualbelikan. Jelas saya sangat tidak setuju. Kasihan bagi pihak perempuannya. Kalau ingin rumah tangga, tapi gak mau ribet urusan pengadilan dan sebagainya silahkan nikah siri. Tapi, lebih baik nikah resmi daripada nikah siri.
Sekarang sama artinya nggak setuju, dong?
Kalau untuk alasan kebutuhan biologis dan materi aku sangat tidak setuju, aku sebagai perempuan prihatin. Aku sih saran kepada yang mau nikah, banyak yang harus diperhatikan, tidak hanya urusan pribadi saja, kan masih ada keluarga, dan masyarakat sekitar tempat tinggal kita. Kalau aku nikah maunya yang resmi, yang sah.
Ada himbauan untuk pemerintah?
Kepada pemerintah karena ini menyangkut masalah kehidupan dan hak perempuan, kalaupun nanti dibuat kan UU harus yang benar-benar serius, bukan UU yang sesaat, harus bisa melindungi hak perempuan. UU itu harus matang, yang awet dan tidak mudah dipatahkan, maksudnya mudah dirubah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan