Merasa terhina dengan status di facebook, KPU Lamongan Jawa Timur berencana melaporkan facebooker ke polisi. Pasalnya, status yang ditulis seorang facebooker tersebut dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau menjelek-jelkkan lembaga KPU Lamongan.
Khoirul Huda, S.Ag kepada wartawan mengatakan, KPU secara kelembagaan berniat mempolisikan salah seorang facebooker Lamongan yang kedapatan memasang status menjelek-jelekkan KPU. “Tanpa alasan yang jelas, dia memasang status yang tidak mengenakkan,” kata alumni IAIN Sunan Ampel ini, Selasa (9/2).
Dijelaskanya, status yang dipasang tersebut berasal dari facebooker bernama Imam Abdul Aziz, asal Babat Lamongan. Diantara status yang sempat terbaca yakni “KPU Lamongan busuk, sadar wooi undang2 itu dibikin dari uang rakyat!!!”.
Lebih lanjut Huda menegaskan, beberapa status lainnya yang dikirim oleh facebooker ini adalah “Kpu lamongan busuk!!! Kami akan menggugat setelah pilbup nanti. Jangan sepelekan undang2 nanti kena imbasnya”, ancamnya.
“Kita tunggu tiga hari, kalau tidak ada klarifikasi dari facebooker yang bersangkutan maka kami akan mempolisikan,” ujarnya lagi.
Selasa, 09 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar