Partai Hanura menyimpulkan sementara terjadi 62 pelanggaran pada kasus Bank Century mulai dari proses "merger" hingga penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Anggota Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, mengatakan, penyimpangan terjadi karena ada upaya mencari keutungan dengan merugikan keuangan negara.
"Penyimpangan tersebut dilakukan melalui proses penyelamatan Bank Century," kata Akbar Faizal.
Dikatakannya, dari 62 macam pelanggaran yang ditemukan sementara Partai Hanura dibagi menjadi empat kelompok masing-masing, sebanyak 13 pelanggaran pada proses "merger", 25 pelanggaran pada paska "merger" , delapan pelanggaran proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), serta 13 pelanggaran pada penetapan Bank Century sebagai ggal berdampak sistemik.
Dijelaskan Akbar, Partai Hanura juga menyimpulkan sementara pemberian FPJP serta Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century adalah tindakan yang tidak perlu dilakukan.
"Apalagi pemberian FPJP dan PMS itu dilakukan Bank Indonesia dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menggunakan uangan negara," katanya.
Dalam kesepatan tersebut, Akbar juga menyampaikan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap kasus Bank Century antara lain, manajemen Bank CIC, manajemen Bank Century, manajemen Bank Mutiara (peralihan dari Bank Century), pejabat bank Indonesia (BI) pada perido akuisi dan "merger" (2001-2004).
Kemudian, pejabat BI pada periode paska merger hingga pemberian FPJP (2004-2008), pejabat BI pada proses pemberian PMS (2008), pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat UKP3R, pejabat Komite Komunkasi (KK), dan pejabat LPS.
Kamis, 04 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar