Breaking News
Loading...
Jumat, 12 Februari 2010

Dudhie Makmun Murod Susul Endin-Udju

Satu lagi, tersangka skandal suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dudhie Makmun Murod, mantan angggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta, Kamis (11/2).
 Sebelumnya, KPK telah menahan Udju Juhaeri (Fraksi TNI/Polri) dan Endin AJ Soefihara (FPPP). Satu tersangka lainnya Hamka Yandhu, mantan anggota DPR dari Golkar sudah ditahan dalam kasus lain, yakni alih fungsi hutan Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan. Dia juga ditahan karena korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
 Keempat tersangka diduga terlibat kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada tahun 2004. Dudhie dibawa menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8593 WU, tanpa banyak menjelaskan peran keterlibatannya pada kasus tersebut.
“Saya hanya menjalankan perintah,” ujar Dudhie menolak menjelaskan siapa pemberi perintah atas dirinya tersebut.
 “Soal itu tanya saja langsung ke KPK,” imbuhnya.
Seperti tiga tersangka di atas, Dudhie dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Atas dasar itu, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
 Dikatakan, berkas empat tersangka itu akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan secara terpisah. “Berkas mereka akan dipisah,” paparnya.
 Disebutkan dia, penahanan terhadap Dudhie tidak berarti KPK mengakhiri penyidikan kasus tersebut. KPK justru tengah mengintesifkan pengusutan yang mengarah pada pemberi dana suap tersebut. “Kasus ini belum berhenti, KPK mengembangkan penyidikan,” ungkapnya.
 Ditambahkan, pemberi suap kemungkinan besar terungkap saat persidangan empat tersangka dilakoni. “Kita berharap akan muncul pengakuan-pengakuan. Kalau di pengadilan kan nanti disumpah, tidak akan bohong,” ucapnya.
 Tuntut Keadilan Menanggapi penahanan, kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin menilai, penahanan kliennya menanggalkan asas keadilan. Alasannya, dari sekian penerima travel cek, KPK hanya menahan empat tersangka.
“Banyak yang menerima, harus diusut tuntas semua pihak yang terlibat jangan klien kami saja,” kata Amir seraya menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya.
 Terpisah, Sekjen PDIP Pramono Anung menegaskan, pilihan agar Miranda Swaray Goeltom menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia adalah keputusan partai. “Keputusan memilih Miranda saat itu adalah ketetapan partai,” katanya.

1 komentar:

 
Toggle Footer
Obrolan