JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Hayono Umar dan Bibit Samad Riyanto, yang menyatakan bahwa hasil Pansus DPR masih informasi, dianggap sesuatu yang mengganjal. Pendapat ini berulang kali disuarakan oleh KPK, termasuk oleh Tumpak Panggabean.
"Pernyataan terasa ganjal karena pertama, hasil Pansus telah diparipurnakan dan memilih opsi C di mana dinyatakan di sana beberapa nama dengan tegas. Yang kedua, hasil Rapat Paripurna DPR merupakan salah satu keputusan politik tertinggi dalam struktur kenegaraan kita," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada Persda Network, Rabu (17/3/2010).
Menyamakan hasil rapat paripurna sebagai hal yang biasa terkesan memandang hasil politik dari mekanisme yang dijamin konstitusi seperti sama nilainya dengan laporan biasa masyarakat. Lebih-lebih hasil rapat paripurna itu didahului oleh penyelidikan DPR melalui pansus yang dibentuk setelah DPR menyetujui penggunaan hak angket.
"Perlu diingatkan bahwa Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century memang bertindak dengan metode dan wewenang penyelidikan. Karena itu, menyamakan hasil penyelidikan Pansus Century sebagai temuan biasa bahkan tak dapat dinyatakan sebagai dasar hukum bagi penguatan penyidikan di KPK menjadikan fungsi dan hak angket jadi tak berguna," kata Ray.
Perlu diingatkan, penggunaan hak angket bukan sekadar alasan politik, tetapi juga menyangkut faktor hukum. Oleh karena itu, menurut dia, Lima memandang pernyataan KPK bahwa hasil Pansus Century sebagai informasi biasa perlu diteliti kembali.
"Jika hasil Pansus tak dapat dijadikan sebagai dasar bagi langkah hukum, jelas hal ini menempatkan hak istimewa DPR tersebut seolah tak berguna. Lebih dari itu, terasa ada kesan seperti menggiring opini bahwa temuan Pansus adalah khayalan belaka," kata Ray.
"Pernyataan terasa ganjal karena pertama, hasil Pansus telah diparipurnakan dan memilih opsi C di mana dinyatakan di sana beberapa nama dengan tegas. Yang kedua, hasil Rapat Paripurna DPR merupakan salah satu keputusan politik tertinggi dalam struktur kenegaraan kita," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada Persda Network, Rabu (17/3/2010).
Menyamakan hasil rapat paripurna sebagai hal yang biasa terkesan memandang hasil politik dari mekanisme yang dijamin konstitusi seperti sama nilainya dengan laporan biasa masyarakat. Lebih-lebih hasil rapat paripurna itu didahului oleh penyelidikan DPR melalui pansus yang dibentuk setelah DPR menyetujui penggunaan hak angket.
"Perlu diingatkan bahwa Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century memang bertindak dengan metode dan wewenang penyelidikan. Karena itu, menyamakan hasil penyelidikan Pansus Century sebagai temuan biasa bahkan tak dapat dinyatakan sebagai dasar hukum bagi penguatan penyidikan di KPK menjadikan fungsi dan hak angket jadi tak berguna," kata Ray.
Perlu diingatkan, penggunaan hak angket bukan sekadar alasan politik, tetapi juga menyangkut faktor hukum. Oleh karena itu, menurut dia, Lima memandang pernyataan KPK bahwa hasil Pansus Century sebagai informasi biasa perlu diteliti kembali.
"Jika hasil Pansus tak dapat dijadikan sebagai dasar bagi langkah hukum, jelas hal ini menempatkan hak istimewa DPR tersebut seolah tak berguna. Lebih dari itu, terasa ada kesan seperti menggiring opini bahwa temuan Pansus adalah khayalan belaka," kata Ray.
0 komentar:
Posting Komentar