Breaking News
Loading...
Senin, 15 Maret 2010

Perusahaan Rokok Haram Berikan Bantuan Sosial

Stop Merokok
VIVAnews -- Majelis Tarji PP Muhammadiyah telah mengelurkan fatwa haram merokok. Bahkan tidak hanya rokoknya, fatwa juga berlaku secara otomatis pada seluruh aktifitas industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat.
Misalkan, perusahaan rokok memberikan uang untuk sebuah yayasan sosial juga diharamkan. "Dana itu haram karena diambil dari barang haram yaitu rokok, ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir ditubuh kita juga haram," ujar Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.
Sudibyo menjelaskan, keuntungan yang didapat dari perusahaan rokok adalah penderitaan masyarakat, anak-anak menjadi pecandu rokok, masyarakat miskin rela mengeluarkan uangnya untuk membeli rokok. "Itu berdampak pada sesuatu yang tidak produktif, dan itu yang harus kita lihat secara secara totalitas," ujarnya.
Ketika disinggung anggaran untuk muktamar Muhammadiyah pada 3-8 Juli 2010 di Yogyakarta mendatang, Sudbyo menegaskan tidak sepeserpun uang yang didapat dari hasil sumbangan perusahaan rokok.
"Kami dapat dari patungan seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah, dan kami tidak menerima sponsor rokok karena berbahaya dan itu berat," tegasnya.
Sementara sebelumnya, Sebelumnya Muhammadiyah selama bertahun-tahun berfatwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.
Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa susah dilaksanankan. Sebab itu, di dalam naskah fatwa tarjih itu dibedakan status hukum dan pelaksanaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan