Setelah sukses memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Komisi IX DPR, anggota FPDIP menerima imbalan traveller's cheque (cek perjalanan). Pemberian cek tersebut dilakukan di ruang kerja Dudhie Makmun Murod.
Hal ini diungkapkan Williem Tutuariama saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (15/3/2010).
Menurut Williem, sesaat setelah pemilihan DGS BI selesai dengan terpilihnya Miranda Swaray Goeltom, dirinya ditelepon seseorang dan diminta datang ke ruangan Dudhie.
Di dalam ruangan Dudhie, Willem lalu diberi sejumlah cek perjalanan oleh Dudhie yang tidak sempat dia hitung berapa lembar dan jumlah nominalnya.
Willem baru mengetahui cek yang diterima itu sebanyak 10 lembar dengan nominal Rp 50 juta per lembar ketika sampai di rumah dan akn dicairkan oleh kedua anaknya.
Saat menerima cek tersebut di ruangan Dudhie, menurut Willem, Emir Moeis yang saat itu menjabat Ketua Komisi IX juga menyaksikan. "Ada Emir Moeis," katanya.
Pembagian cek tersebut dilakukan secara bergantian kepada 18 anggota FPDIP yang duduk di Komisi IX. Satu persatu anggota FPDIP mengantre di luar ruangan untuk mengambil cek di dalam ruangan Dudhie.
"Di antaranya yang saya ingat Agus Condro," katanya.
Willem mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang yang sudah dicairkan dari cek perjalanan yang dia terima. Dirinya juga baru tahu jika cek perjalanan yang diberikan itu terkait pemenangan Miranda oleh FPDIP.
"Saya kembalikan pada saat diperiksa penyidik. Katanya terkait pemilihan DGS BI," paparnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Nani Indrawati hari ini memeriksa 7 saksi terkait suap pemilihan DGS BI dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Ketujuh saksi itu yakni Tri pudjo putranto. Sukardjo Hardjosuwiryo, Leni Sihaloho, Kardin sihaloho, Yora Novita, Inah Ardianti, Willem Tutuarima.
Hal ini diungkapkan Williem Tutuariama saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (15/3/2010).
Menurut Williem, sesaat setelah pemilihan DGS BI selesai dengan terpilihnya Miranda Swaray Goeltom, dirinya ditelepon seseorang dan diminta datang ke ruangan Dudhie.
Di dalam ruangan Dudhie, Willem lalu diberi sejumlah cek perjalanan oleh Dudhie yang tidak sempat dia hitung berapa lembar dan jumlah nominalnya.
Willem baru mengetahui cek yang diterima itu sebanyak 10 lembar dengan nominal Rp 50 juta per lembar ketika sampai di rumah dan akn dicairkan oleh kedua anaknya.
Saat menerima cek tersebut di ruangan Dudhie, menurut Willem, Emir Moeis yang saat itu menjabat Ketua Komisi IX juga menyaksikan. "Ada Emir Moeis," katanya.
Pembagian cek tersebut dilakukan secara bergantian kepada 18 anggota FPDIP yang duduk di Komisi IX. Satu persatu anggota FPDIP mengantre di luar ruangan untuk mengambil cek di dalam ruangan Dudhie.
"Di antaranya yang saya ingat Agus Condro," katanya.
Willem mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang yang sudah dicairkan dari cek perjalanan yang dia terima. Dirinya juga baru tahu jika cek perjalanan yang diberikan itu terkait pemenangan Miranda oleh FPDIP.
"Saya kembalikan pada saat diperiksa penyidik. Katanya terkait pemilihan DGS BI," paparnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Nani Indrawati hari ini memeriksa 7 saksi terkait suap pemilihan DGS BI dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Ketujuh saksi itu yakni Tri pudjo putranto. Sukardjo Hardjosuwiryo, Leni Sihaloho, Kardin sihaloho, Yora Novita, Inah Ardianti, Willem Tutuarima.
0 komentar:
Posting Komentar