Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goelton sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang beragendakan meminta keterangan saksi, ada tujuh saksi dihadirkan.
Empat di antaranya anggota keluarga mendiang Aberson Marley Sihaloho, mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 1999-2004. Semasa hidup, Aberson diduga menerima cek perjalanan dari Miranda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim yang dipimpin Nina Indrawati meminta keterangan soal bagaimana anggota keluarga mencairkan cek itu. Uang dicairkan dengan waktu yang berbeda-beda.
Saksi anggota keluarga Aberson yakni istri mendiang Lenny Sihaloho, adik Aberson, Kardin Sihaloho, Yora keponakan Aberson dan Ina Ardianti, pembantu Aberson. Mereka, kecuali Ina, mencairkan uang cek untuk pengobatan Aberson yang ketika itu menderita sakit komplikasi. Yora ketika mencairkan uang meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ina.(AIS)
Empat di antaranya anggota keluarga mendiang Aberson Marley Sihaloho, mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 1999-2004. Semasa hidup, Aberson diduga menerima cek perjalanan dari Miranda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim yang dipimpin Nina Indrawati meminta keterangan soal bagaimana anggota keluarga mencairkan cek itu. Uang dicairkan dengan waktu yang berbeda-beda.
Saksi anggota keluarga Aberson yakni istri mendiang Lenny Sihaloho, adik Aberson, Kardin Sihaloho, Yora keponakan Aberson dan Ina Ardianti, pembantu Aberson. Mereka, kecuali Ina, mencairkan uang cek untuk pengobatan Aberson yang ketika itu menderita sakit komplikasi. Yora ketika mencairkan uang meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ina.(AIS)
0 komentar:
Posting Komentar