Breaking News
Loading...
Jumat, 12 Maret 2010

Menentukan Nasib Tuna Sirip Biru di Doha

Reuters
TEMPO Interaktif, Jenewa - Ikan tuna sirip biru dianggap jauh lebih langka daripada panda raksasa atau harimau. Namun hingga hari ini ikan tersebut masih disajikan penganan favorit di restoran sushi. Para aktivis lingkungan telah lama memperjuangkan agar eksploitasi ikan itu dihentikan karena jumlah populasinya semakin tipis. Harapan mereka ada kemungkinan terealisasi dalam konferensi Konvensi Perdagangan Internasional Satwa Terancam Punah (CITES), yang akan digelar di Doha, Qatar, 13-25 Maret 2010.

Dalam proposalnya, Monaco mengusulkan agar ikan tuna sirip biru Atlantik (Thumnus thynnus) dilarang diperdagangkan secara internasional dengan memasukkannya dalam Appendix I, yang melarang segala bentuk perdagangan antarnegara atas spesies dalam daftar itu. Jumlah ikan yang dapat mencapai ukuran 3 meter dan berat 650 kilogram tersebut di Samudra Atlantik dan Laut Mediterania merosot tajam dalam 40 tahun terakhir, meski penangkapan ikan itu telah berlangsung selama beberapa abad.

Ikan yang dapat berenang hampir 40 kilometer per jam dan menyelam hingga 1.000 meter ini dianggap penganan eksklusif. Pada Januari 2010, satu ekor ikan berdaging merah jambu itu dilaporkan terjual dengan nilai lebih dari US$ 120 ribu atau Rp 1,1 miliar.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan penangkapan ikan yang lebih Lestari. Namun langkah itu tampaknya tak membuahkan hasil. Monaco menyatakan tiba waktunya untuk menghentikan perdagangan internasional terhadap ikan ini untuk memberikan waktu bagi spesies itu untuk memulihkan populasinya. Bila langkah tersebut tidak segera diterapkan, dikhawatirkan ikan itu akan punah untuk selamanya.

Bila sebagian besar dari 175 negara yang hadir dalam konferensi internasional yang berlangsung tiap tiga tahun tersebut memutuskan untuk memasukkan spesies itu ke dalam Appendix I CITES, industri multi-triliun rupiah tersebut akan terhenti dan mencegah restoran menyajikan hidangan berbahan baku ikan yang hidup di laut dalam itu.

Awal Februari lalu, kelompok konservasi CITES mendukung proposal yang diajukan Monaco. Mereka menyatakan ikan itu harus diberi kesempatan untuk memulihkan diri dari penangkapan komersial secara berlebihan. "Dalam opini kami, kriteria untuk memasukkan spesies itu dalam Appendix I telah terpenuhi, dan perdagangan komersial internasional ikan tuna sirip biru Atlantik harus dihentikan," kata David Morgan, Kepala Unit Ilmiah CITES.

Prancis juga telah menyatakan dukungannya terhadap pelarangan perdagangan internasional tuna sirip biru. Tapi negara itu menghendaki adanya masa penundaan selama 18 bulan. Prancis, Italia, dan Spanyol adalah tiga negara Uni Eropa yang memegang separuh dari total kuota penangkapan tuna sirip biru di dunia.

Meski CITES maupun sejumlah negara besar, termasuk Uni Eropa dan Amerika Serikat, telah menyatakan dukungannya, perjalanan proposal itu ada kemungkinan mengalami ganjalan. Negara-negara seperti Jepang telah melakukan lobi menentang pengajuan proposal tersebut.

Bahkan sejak jauh-jauh hari, Jepang telah menyatakan sikapnya tidak akan mengikuti kesepakatan apa pun untuk melarang perdagangan internasional ikan tuna sirip biru Atlantik. Negosiator Jepang, Masanori Miyahara, menyatakan bahwa pihaknya tak punya pilihan selain tak mengindahkan larangan itu dan tetap membiarkan pasar ikan terbuka untuk impor ikan langka tersebut. "Memang amat disayangkan," ujarnya. "Tapi ini masalah prinsip."

Miyahara menyatakan bahwa konvensi itu adalah forum yang keliru untuk mengatur penangkapan tuna sirip biru. Posisi Jepang, konsumen 80 persen tuna sirip biru yang ditangkap di Mediterania, kata Miyahara, sangat sederhana. Jepang berkeyakinan bahwa organisasi International Commission for the Conservation of Atlantic Tuna, yang disebut Iccat, yang sepantasnya mengatur penangkapan spesies itu berikut langkah perlindungannya.

Pada dasarnya Jepang mengakui bahwa ikan itu membutuhkan perlindungan, namun Konvensi Perdagangan Spesies Terancam Punah terlalu kaku. Miyahara mengatakan, hampir tak ada spesies yang dimasukkan ke daftar terancam punah yang dihapus statusnya. "Kami tak percaya tuna sirip biru itu terancam punah hingga separah itu," ujarnya.

Diperlukan persetujuan dua pertiga anggota CITES agar larangan perdagangan internasional tuna sirip biru itu dapat diterapkan. Komisi Uni Eropa telah meminta 27 negara anggotanya mendukung proposal itu.

Selain mengatur perdagangan terhadap spesies tersebut, CITES akan memutuskan nasib delapan spesies hiu yang juga dieksploitasi dalam perdagangan internasional, seperti tiga spesies hiu kepala martil dan tiga hiu lainnya, yaitu hiu dusky, sandbar, dan oceanic whitetip.

Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), hasil tangkapan ikan dari alam mencapai 92 juta ton pada 2006. Sekitar 81,9 juta berasal dari laut. Total nilai tangkapan laut maupun sungai atau danau itu sekitar US$ 91,2 miliar.

Akibat aktivitas penangkapan ikan dari alam itu, diperkirakan sekitar 52 persen populasi ikan laut atau kelompok spesies ikan tereksploitasi penuh, 19 persen tereksploitasi berlebihan, dan 9 persen menipis atau baru pulih. Potensi maksimum tangkapan ikan dari samudra dunia ada kemungkinan telah terlampaui sehingga diperlukan pendekatan yang lebih ketat terhadap aktivitas penangkapan ikan langsung dari alam.

Pertemuan yang diikuti 175 negara itu juga akan mempertimbangkan peraturan baru untuk melindungi gajah, badak, hingga iguana dan beruang kutub. Mereka juga akan membahas peraturan yang lebih ketat terhadap perdagangan internasional koral, serangga, dan tumbuhan hias atau berkhasiat sebagai obat yang diajukan oleh sejumlah negara. Lebih dari 40 proposal akan diputuskan dalam pertemuan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan