Breaking News
Loading...
Senin, 15 Maret 2010

Mantan Anggota Komisi IX Akui Terima Cek

Liputan6.com, Jakarta: Mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Williem M. Tutuarima mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta. Cek diberikan dalam pertemuan di ruang kerja mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod. Demikian pengakuan Williem dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
Ketika menerima cek, mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu menambahkan, digunakan sebagai dana kampanye PDIP. Saat itu Williem menerima begitu saja tanpa bertanya kepada Dudhie sumber dana itu.
Williem juga mengakui, sebelum menerima cek, telah mengadakan pertemuan 18 anggota Komisi IX dari PDIP dan pengurus fraksi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Juli 2004 silam. Panda Nababan, anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDIP memerintahkan Williem memilih Miranda. Ini juga atas desakan fraksi yang meminta saksi memilih Miranda. Ini diamini Max Moein dan anggota lainnya.
Pada kesempatan itu Williem diperiksa dalam sidang kasus dugaan suap Miranda Goeltom menjadi sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie. Sebelum Williem telah dimintai keterangan empat saksi anggota keluarga mendiang Aberson Marley Sihaloho, mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDIP periode 1999-2004 [baca: Sidang Kasus Miranda, Tujuh Saksi Diperiksa].

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan