Breaking News
Loading...
Senin, 15 Maret 2010

Polri Temukan Indikasi Pidana di Kasus L/C Misbakhun

Polri Temukan Indikasi Pidana di Kasus L/C Misbakhun
Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan L/C bodong di Bank Century. Salah satu yang diproses yakni kepemilikan L/C milik Misbakhun melalui PT Selalang Prima International. Polri menemukan indikasi pidana.
"Sementara kita melihat ada ke arah sana (pidana), karena itu sementara kita harus menemukan orangnya. Kan ada beberapa orang yang di sana terkait kasus ini," terang Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi usai latihan-gabungan di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Senin (15/3/2010).
Dia menjelaskan, meski sudah ditemukan indikasi pidana belum bisa dikatakan apakah indikasi ini benar atau tidak.
"Harus diuji melalui instansi terkait yaitu BPKP. Kita bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk menemukan indikasi yang sudah kita temukan sehingga betul-betul kasus ini jangan dipolitisir," jelasnya.
Polri berharap, kasus ini tetap diletakkan pada porsinya, tidak dibawa-bawa ke ranah politik. "Kalau kasus ini kriminal ya kita berpedoman kasus ini kriminal," tutupnya.
Sebelumnya, sesuai perintah Presiden SBY, Polri tengah menyelidiki kasus dugaan L/C bodong. Salah satunya yang ramai dan mencuat ke publik yakni kasus politisi PKS Misbakhun yang dilaporkan staf presiden Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat, terkait PT Selalang Prima International.
Polisi menyatakan menarik kasus itu ke Mabes Polri karena berkaitan dengan kasus Bank Century. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus L/C tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan