Isu terkait pidana pernikahan siri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan terus menggelinding. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar RUU itu dapat memenuhi hak-hak sipil dari pernikahan siri. Bentuknya, dengan merekomendasikan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mewajibkan pernikahan siri untuk mencatatkan pernikahan mereka ke pencatatan sipil.
"Selain itu agar pemerintah juga harus menggratisan biaya pernikahan, serta dipenuhinya hak-hak sipil anak yang lahir dari nikah siri khususnya bagi mereka yang tidak mampu," kata Ketua KPAI Hadi Supeno ketika ditemui di Jakarta kemarin (2/3).
Hadi mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Agama terkait RUU tersebut. Dia mendesak pemerintah mempermudah pencatatan pernikahan bagi pernikahan siri dan pemberian akta kelahiran bagi anak-anak dari orang tua yang menikah siri. Namun ternyata, permintaan tersebut tidak mendapat respons positif.
Masyarakat, kata dia, juga merasa pemerintah kurang memperhatikan hak-hak “sipil pernikahan siri. Sehingga pendapat yang kini muncul adalah bahwa nikah siri tidak sah dan dan anak yang dilahirkan dicap anak haram."Stigma itulah yang ingin kami hapus, sehingga bila MUI bisa mengeluarkan fatwa maka masyarakat akan mendengar dan dan pemerintah akan mendapat masukan,” kata Hadi.
Menurut Ketua KPAI, segala sesuatu yang difatwakan MUI akan mempunyai dampak yang luas dan terasa di masyarakat. Apalagi perihal nikah siri adalah juga masuk dalam ranah agama. "Jadi walaupun pencatatan hak-hak sipil ini masuk ranah pemerintah, tapi karena fatwa itu masuk dimensi agama maka akan sangat mengena di masyarakat juga pemerintah," katanya.
Ketua MUI Cholil Ridwan mengatakan bahwa pada tahun 2006 pihaknya telah memfatwakan nikah siri atau nikah bawah tangan itu sah. Namun, kata dia, di sisi lain pemerintah juga harus memenuhi hak-hak sipil nikah siri. Dia menyatakan, dalam rekomendasi tertulis MUI juga telah mendesak pemerintah agar membuka akses yang luas dan terjangkau bagi pernikahan siri. "Sehingga dampak negatif nikah siri bisa terhindar," ujar dia.
Lalu setujukah MUI bila RUU Pernikahan yang saat ini digodok DPR memidanakan orang yang menikah siri. Cholil menjawab tegas. "Pidanakan dulu perzinaan, pelacuran dan kegiatan asusila lainnya." ujarnya.
Menurut Cholil, nikah di bawah tangan adaah sah berdasar hukum Islam. Menurut dia, sesuatu yang dihalalkan Allah tidak bolehg diharamkan. Apalagi di sisi lain, kata dia, kegiatan asusila saat ini seperti mendapatkan pembiaran dan pemakluman oleh masyarakat maupun pemerintah.
"“Sungguh sangat prihatin bila nikah siri harus dipidanakan. Padahal dalam Islam, dosa orang yang berselingkuh lebih berat daripada membunuh. Pemerintah harus mengakomodir nikah siri terutama pemenuhan hak sipilnya," ujar” dia.
Yang lebih konyol, tutur Cholil, aparat penegak hukum malah kerap membantu memidanakan pelaku pelacuran karena pasal penipuan. Dia lantas menyontohkan ketika ketika seorang pekerja seks komersial tidak dibayar sesuai perjanjian oleh lelaki hidung belang dan mengadu ke polisi maka polisi menggunakan pasal penipuan, bukan pasal asusila. "Ini kan konyol. Karena itu kami berharap ada perubahan sistemik dalam hukum di negara ini,” pungkasnya.
Home
»
»Unlabelled
» Nikah Siri Wajib Dicatatkan
Nikah Siri Wajib Dicatatkan
14.59
0 komentar:
Posting Komentar