Breaking News
Loading...
Rabu, 17 Maret 2010

Sidang UU Penodaan Agama Segera Berakhir

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, rangkaian sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 akan segera berakhir karena tahap mendengarkan keterangan tinggal dua kali lagi.

"Sidang uji materi ini akan segera berakhir," kata Mahfud dalam persidangan uji materi UU Penodaan Agama di Gedung MK di Jakarta, Rabu (17/03/2010).

Ketua MK memaparkan, terdapat dua kali lagi persidangan yang akan mendengarkan keterangan ahli, yaitu pada 19 Maret dan 24 Maret.

Para ahli yang akan diundang untuk memberikan keterangan pada tanggal 19 Maret antara lain Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, dan pakar komunikasi Jalaludin Rahmat.

Sedangkan para ahli yang rencananya dihadirkan pada tanggal 24 Maret antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, budayawan Taufik Ismail, dan sineas Garin Nugroho.

Hingga Rabu (17/03/2010) kini, sidang uji materi UU Penodaan Agama telah berjalan hingga sebanyak 10 kali.

Mahfud dalam sejumlah kesempatan mengemukakan, lamanya sidang uji materi UU Penodaan Agama karena MK ingin mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait dengan UU yang bisa dikatakan sangat sensitif.

Uji materi UU Penodaan Agama diajukan oleh pihak pemohon yang terdiri atas tujuh LSM dan beberapa orang lainnya secara pribadi yaitu Abdurrahman Wahid (alm), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq.

Sedangkan tujuh LSM yang dimaksud adalah Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Para pemohon menilai bahwa pasal-pasal dalam UU Penodaan Agama menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti yang terdapat dalam UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan