Kejagung akan meneliti kebenaran testimoni tersangka Ade Sudirman yang menyebut aliran dana kasus dugaan korupsi mark up refund tiket perjalanan dinas Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengalir ke Menlu dan pejabat tinggi lainnya.
"Walaupun demikian, ini informasi dan informasi ini akan kita teliti kebenarannya.Yang penting kita memfokuskan siapa yang menyalahgunakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2010).
Menurut dia, testimoni Ade Sudirman bukan alat bukti dan harusnya didukung oleh alat bukti lain. Dalam persoalan testimoni, di dalam hukum ada yang namanya unus testis nullus testis yaitu pengakuan atau keterangan seorang saksi bukan alat bukti.
"Harusnya didukung oleh alat bukti lain. Jadi dalam penyidikan ini tidak terpengaruh oleh perkembangan yang ada di luar kecuali kalau ada alat bukti lain yang mendukung," ujar Marwan.
Marwan menduga kemungkinan Ade Sudirman dan Ade Wismar membuat testimoni karena terdesak. Terlebih pernyataan itu keluar setelah menjadi tersangka.
"Banyak orang kalau sudah kepepet lalu menyatakan disuruh ini, disuruh itu. Bilang si anu menerima, si anu yang memberi," papar dia.
Marwan menegaskan Kejagung akan melihat siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. "Ini soal pertangggungjawaban, dulu kan masalah anggaran.
Kalau yang lainnya urusan nanti," kata Marwan.
Menlu kapan dipanggilnya? "Loh kok langsung ke situ. Untuk memeriksa seseorang korelasinya apa. Kita kan berdasarkan alat bukti," jawab Marwan.
Jumat, 05 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar