JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi tiket pesawat di Kementrian Luar Negeri, Ade Wismar (Kepala biro Keuangan Kemlu) tegas membantah isi testimoni Ade Sudirman (Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemlu). Ade Wismar pun segera menyerang balik Ade Sudirman dengan menggugat Ade Sudirman.
"Karena itu tidak benar, tentu akan kami pikirkan untuk menuntut balik. Akan kami analisis dulu. Itu berproses," ujar Kuasa Hukum Ade Wismar, Edi Dwi Martono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/3/2010).
Diungkapkannya, kliennya tidak pernah melakukan mark-up anggaran dalam proyek itu. Lebih lanjut, dia juga memastikan bahwa kliennya tersebut tidak pernah meminta uang sebesar Rp. 3,35 milliar kepada Ade Sudirman untuk kemudian disalurkan bagi pembangunan rumah Menteri Luar Negeri kala itu, Nur Hasan Wirayuda, dan Rp. 2,35 milliar kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemlu, yaitu IC.
"Itu hanya pernyataan Ade Sudirman semata. Yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan, itu tidak benar. Kalau klien kami tidak melakukan itu, maka untuk apa bertanggung jawab. Masalah adanya uang di Ade Sudirman yang kemudian membuat testimoni maka itu tanggung jawab Ade Sudirman."tuturnya.
Edi juga membantah jika kliennya melakukan upaya penghancuran barang bukti sebagaimana yang termuat dalam hasil pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Kemlu. Ade Wismar dikatakannya, siap menghadapi ancaman pidana jika dia melakukan itu.
"Saya pikir kalien kami tidak melakukan itu. Masalah ada beberapa uang dari kas, memang ada diambil, tapi untuk biaya rutin yang dipakai Ade Wismar. Dan itu ada dalam kas bank. Karena Irjen meminta, maka itu sudah dikembalikan lagi," jelasnya.
Dia menambahkan, meskipun Ade Wismar menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan, dia tidak tahu menahu tentang penggelembungan harga tiket di Kemlu. Pasalnya, sesuai dengan SOP, Kepala Biro Keuangan hanya melakukan tanda tangan cek saja.
"Ada yang berbeda dalam Biro Keuangan. Jadi Biro Keuangan hanya semacam penandatangan cek, itu memang SOP. Tapi masalah tindakan yang dilakukan orang lain bukan menjadi tanggung jawab klien kami. Namun demikian, itu harus dibuktikan oleh penyidik dan itu prosesnya berjalan," tandasnya mengaku tidak mengetahui motif Ade Sudirman membuat testimoni itu.
Dugaan penyelewengan dana (korupsi) refund tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri senilai Rp 22 milliar diketahui mengalir ke beberapa pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Dari testimoni yang dibuat klien saya, diketahui ada aliran dana ke banyak
pejabat tinggi Kemlu. Untuk membantu pembangunan rumah Menlu Rp 1 miliar. Lalu untuk diberikan ke sekretaris Jenderal Rp 2,3 miliar. Yang minta itu atasannya klien saya, Pak Ade wismar," kata Holidin, penasihat hukum Ade Sudirman, beberapa waktu lalu.
Namun demikian, dikatakan Holidin, kliennya terssebut mengaku tidak mengetahui apakah dana itu benar diberikan oleh Ade Wismar kepada pejabat-pejabat tinggi itu. "Soalnya nggak ada bukti serah terimanya. tapi alasan dimintanya dana untuk kepentingan itu," ujarnya.
"Karena itu tidak benar, tentu akan kami pikirkan untuk menuntut balik. Akan kami analisis dulu. Itu berproses," ujar Kuasa Hukum Ade Wismar, Edi Dwi Martono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/3/2010).
Diungkapkannya, kliennya tidak pernah melakukan mark-up anggaran dalam proyek itu. Lebih lanjut, dia juga memastikan bahwa kliennya tersebut tidak pernah meminta uang sebesar Rp. 3,35 milliar kepada Ade Sudirman untuk kemudian disalurkan bagi pembangunan rumah Menteri Luar Negeri kala itu, Nur Hasan Wirayuda, dan Rp. 2,35 milliar kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemlu, yaitu IC.
"Itu hanya pernyataan Ade Sudirman semata. Yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan, itu tidak benar. Kalau klien kami tidak melakukan itu, maka untuk apa bertanggung jawab. Masalah adanya uang di Ade Sudirman yang kemudian membuat testimoni maka itu tanggung jawab Ade Sudirman."tuturnya.
Edi juga membantah jika kliennya melakukan upaya penghancuran barang bukti sebagaimana yang termuat dalam hasil pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Kemlu. Ade Wismar dikatakannya, siap menghadapi ancaman pidana jika dia melakukan itu.
"Saya pikir kalien kami tidak melakukan itu. Masalah ada beberapa uang dari kas, memang ada diambil, tapi untuk biaya rutin yang dipakai Ade Wismar. Dan itu ada dalam kas bank. Karena Irjen meminta, maka itu sudah dikembalikan lagi," jelasnya.
Dia menambahkan, meskipun Ade Wismar menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan, dia tidak tahu menahu tentang penggelembungan harga tiket di Kemlu. Pasalnya, sesuai dengan SOP, Kepala Biro Keuangan hanya melakukan tanda tangan cek saja.
"Ada yang berbeda dalam Biro Keuangan. Jadi Biro Keuangan hanya semacam penandatangan cek, itu memang SOP. Tapi masalah tindakan yang dilakukan orang lain bukan menjadi tanggung jawab klien kami. Namun demikian, itu harus dibuktikan oleh penyidik dan itu prosesnya berjalan," tandasnya mengaku tidak mengetahui motif Ade Sudirman membuat testimoni itu.
Dugaan penyelewengan dana (korupsi) refund tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri senilai Rp 22 milliar diketahui mengalir ke beberapa pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Dari testimoni yang dibuat klien saya, diketahui ada aliran dana ke banyak
pejabat tinggi Kemlu. Untuk membantu pembangunan rumah Menlu Rp 1 miliar. Lalu untuk diberikan ke sekretaris Jenderal Rp 2,3 miliar. Yang minta itu atasannya klien saya, Pak Ade wismar," kata Holidin, penasihat hukum Ade Sudirman, beberapa waktu lalu.
Namun demikian, dikatakan Holidin, kliennya terssebut mengaku tidak mengetahui apakah dana itu benar diberikan oleh Ade Wismar kepada pejabat-pejabat tinggi itu. "Soalnya nggak ada bukti serah terimanya. tapi alasan dimintanya dana untuk kepentingan itu," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar