Breaking News
Loading...
Jumat, 05 Maret 2010

Kiki 'The Potters' Laporkan Nikita, Siang Ini

JAKARTA - Vokalis band The Potters, Kiki, akan melaporkan Nikita Mirzani, ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Maret, sekira pukul 14.00 WIB.

"Kita akan melaporkan perbuatan Nikita di Polda Metro Jaya, dengan pasal 310 dan 311 KUHP karena sudah melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang kuasa hukum Kiki, Guntur Daso, ditemui di kantor kuasa hukum Indra Shanun Lubis di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2010).

Tak cukup menjerat Nikita dengan dua pasal tersebut, Guntur juga menyertakan pasal dalam UU ITE karena perbuatan Nikita menyebarkan foto penganiayaan palsu dan tudingan terhadap Kiki melalui internet (Facebook).

"Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Apa yang dilakukan Nikita ada niatan untuk menjatuhkan nama baik Kiki. Kami juga akan melakukan upaya hukum. Soal permintaan maaf, kita akan menerima, tetapi hukum tetap berjalan," beber Guntur.

Di Facebook, Nikita mempublikasi foto bahu yang diduga bahunya, dalam kondisi seperti melepuh. Nikita mengaku dianiaya Kiki dengan cara ditempel termos listrik. Akibat ulah Nikita, Kiki merasa dipermalukan.

"Keluarga, pekerjaan, dan nama baik saya semuanya sudah sangat terganggu dengan masalah ini. Alhamdulillah, keluarga 100 persen tidak percaya, tetapi orang awam banyak yang menanyakan kepada saya," jelas Kiki.

Pria berwajah imut itu tidak bisa menaksir nominal kerugian yang diderita. "Kerugian tidak bisa diukur karena ini menyangkut nama baik dan harga diri. Ada juga pembatalan kontrak," imbuh penembang Keterlaluan itu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan