Breaking News
Loading...
Minggu, 31 Januari 2010

Peraturan Menteri Untuk Kepala Sekolah Kalah dengan Peraturan Daerah

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menengarai peraturan menteri pendidikan nasional tentang kepala sekolah dan tentang pengawas sekolah tak dipatuhi pemerintah daerah.
"Peraturan Menteri sudah sangat jelas, tapi secara hirarki hukum, banyak pemerintah daerah yang mempertanyakan kalau peraturan menteri bisa kalah dari peraturan daerah," ujarnya di Kementerian Pendidikan Nasional, Sabtu (30/1).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang kepala sekolah benomor 13 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang kepala sekolah bernomor 12 tahun 2007, diakui Fasli, hubungannya belum tajam karena otonomi daerah. "Bahkan ada kasus kepala daerah mengganti 125 kepala sekolah karena tidak memilih dirinya," ungkapnya. Kejadian tersebut memang tak terelakkan dalam era otonomi daerah.
Fasli meminta kepala sekolah untuk tetap fokus pada pendidikan. "Saya tahu banyak masalah kesejahteraan, tapi kami berupaya," jelasnya," Kalau peraturan menteri tidak ampuh, akan kami usahakan jadi peraturan pemerintah yang lebih mengikat."
Kementerian juga berjanji untuk memetakan kepala sekolah yang belum mendapat tunjangan. "Kami akan bicarakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, apa saja tunjangan yang bisa ditambahkan untuk kepala sekolah," ucap Fasli.
Tapi, ia mengingatkan, kepala sekolah yang sudah ada kini akan diperketat evaluasinya baik kinerjanya maupun mutu sekolahnya. Kalau kepala sekolahnya baik tapi mutu sekolahnya parah, Fasli mencontohkan, misal guru-guru yang kinerjanya belum baik, maka kepala sekolah tersebut akan dipertahankan. Namun jika ditemukan kinerja kepala sekolah tidak baik, guru-guru disekolahnya juga tidak baik, Kementerian tidak segan-segan untuk memberi peringatan. "Kami akan lakukan secara bertahap," janjinya.
Kinerja kepala sekolah ini akan dinilai oleh pengawas sekolah yang kini hanya berjumlah 25 ribu orang. Pendidikan di Indonesia , kata Fasli, menerapkan tiga pengawas sekolah yakni pengawas guru kelas sekolah dasar, pengawas bidang studi mulai dari SMP/MTS hingga SMA,SMK dan MA, dan pengawas manajemen sekolah Jumlah ini akan terus ditingkatkan , semisal, ujarnya, dengan menyeleksi guru-guru yang mumpuni dalam bidang studi tertentu untuk menjadi pengawas. .

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan