TEMPO Interaktif, Jakarta -Terdakwa kasus penghinaan melalui jejaring sosial Facebook, Nur Arafah dituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik
Farah, lanjut Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1).
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya. " Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook.
Senin, 25 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar