Breaking News
Loading...
Minggu, 31 Januari 2010

Di Duga Korupsi Rp. 2,3 M Lebih , Pensiuna BPN Di adili PN Medan

Seorang pensiunan PNS Kanwil BPN Sumut,Drs Samuel Simatupang,Kamis(28/1) disidangkan di PN Medan sebagai terdakwa perkara korupsi Rp 2.319.770.360 dari Rp 23.069.600.000 dana APBN TA 2008,yang dialokasikan untuk Proyek Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform/Proyek Pembaharuan Agraria Nasional(PPAN) di 10 kantor BPN Kab/Kota di Sumut.
Menurut JPU IK Ardhana SH dalam dakwaannya peristiwa itu terjadi dalam hari dan tanggal yang tidak diingat lagi,tapi di bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 di Kanwil BPN Sumut Medan, yang dilakukan terdakwa Samuel Simatupang selaku Kasi Survey Potensi Tanah pada Kanwil BPN Sumut waktu itu,bersama sama dengan Ir Horasman Sitanggang selaku Ka Kanwil BPN Sumut(terdakwa berkas terpisah) dan saksi R Jojor Sitorus SH selaku Kasubbag Perencanaan/Keuangan Kanwil BPN Sumut.
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan memotong dana PPAN TA 2008 sebesar 7 persen pada 10 BPN Kab/Kota,menunjuk serta menggunakan pembantu juru ukur surveyor dari luar (Lampung) untuk melakukan pengukuran di Deli Serdang dan Sergai tanpa melalui lelang/tender dan tidak membuat surat perjanjian kontrak (SPK).
Lalu membuat pembayaran mark-up dengan menggunakan nama para pegawai BPN serta mencairkan dana pengukuran keliling desa dan pengolahan data, padahal kegiatan pengukuran keliling desa itu tidak dilaksanakan.
Dalam surat dakwaan itu terdakwa Samuel disebut membuat dan mengajukan SP2D untuk dapat mencairkan dana/biaya pengukuran keliling desa dan pengolahan data serta membuat pertanggungjawaban kegiatan pengukuran keliling desa dan pengolahan data sebesar Rp 426,08 juta padahal kenyatannya tidak dilaksanakan (fiktif) oleh saksi Rifki Abdinegara,Normansyah dkk.
Dalam kegiatan itu kata JPU,Horasman mengadakan rapat rapat serta menugaskan R Jojor Sitorus memotong 7 persen dana PPAN, meski BPN Kab/Kota keberatan dengan pemotongan itu.
Kemudian menurut JPU pada hari dan tanggal yang tidak diingat,Horsaman memanggil Jojor dan Samuel kumpul di ruang kerja Ka Kanwil BPN Sumut dengan mengatakan,”sudah bisalah kita bagi bagi dana taktis PPAN TA 2008 itu supaya ada upah jerih payah kita. Samuel kau oret-oretlah pembagiannya”. Lalu R Jojor Sitorus memerintahkan saksi Ruslan selaku bendahara menyiapkan uang sebesar Rp 930 juta untuk dimasukkan dalam amplop dengan isi bervariasi.
Mereka yang mendapat bagian di antaranya saksi Ir Bambang Maruto selaku Kabid Pengaturan/Penataan Pertanahan dapat Rp 60 juta dan saksi Nurhayati selaku Kabag TU BPN Sumut Rp 40 juta sedang Jojor Rp 35 juta,Samuel Rp 30 juta dan Horasman 150 juta.
Untuk pemeriksaan berikutnya majelis hakim diketuai Catur Irianto SH mengundurkan sidang pekan depan.Dalam berkas terpisah, majelis hakim diketuai EM Malau SH MH juga menyidangkan perkara terdakwa RJ Br S SH.Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum.
Sidang Horasman Lanjut
Sementara sidang terdakwa Horasman Sitanggang,Kamis(28/1) dilanjutkan PN Medan dengan majelis hakim diketuai Asmui SH untuk mendengar keberatan (eksepsi) penasehat hukum Suhamzah SH.
Dalam eksepsinya,penasehat hukum memohon kepada hakim agar surat dakwaan Jaksa IKomang Ardhana SH dari Kejatisu dinyatakan batal demi hukum karena tidak jelas dan cermat baik dalam menguraikan waktu terjadinya perbuatan yang didakwa dilakukan terdakwa maupun uraian peristiwanya sehingga sulit dimengerti.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan