Dalam pledoinya, Antasari Azhar menjabarkan adanya benang merah dalam persidangan yang harus didalami lebih lanjut guna mencari kebenaran materiil tentang peran dan motif dalam pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Beberapa hal yang mengganjal antara lain saksi Rhani Juliani yang sengaja mengajak bertemu dan merekam pembicaraan secara diam-diam. Juga, saksi Sigid ternyata melakukan perekaman. Selain itu, tanpa sepengetahuan Antasari, Sigid mengadakan pertemuan dengan tim bentukan Kapolri pada 4 Januari 2009 di Hotel Manhattan.
Setelah empat bulan ditahan, Antasari baru mengetahui bahwa selama ini Sigid menyiapkan dana per bulan untuk pengawal pribadi yang ditugasi Mabes Polri tanpa sepengetahuan dirinya. Kemudian ada upaya mengadu domba Antasari dengan Nasrudin melalui SMS yang seolah-olah dari Antasari, tapi kemudian hal itu tak terbukti dalam persidangan.
Kemudian adanya keterangan Sigid yang janggal tentang penyerahan dana Rp500 juta yang dikatakan diberikan atas persetujuan Antasari, tapi tak bisa dibuktikan. Namun, di lain waktu, Sigid mengatakan itu adalah pinjaman Wiliardi. Kesaksian tak logis itu, kata Antasari, sekadar melengkapi alat bukti yang memang sejak awal sudah direncanakan guna menjerat dirinya.
Dari semua kejanggalan itu, Antasari mempertanyakan motif dan peran Sigid dalam rangkaian skenario besar ini dan untuk kepentingan siapa Sigid melakukan hal-hal tersebut yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan berujung pada dijadikannya Antasari sebagai terdakwa.
Kamis, 28 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar