Breaking News
Loading...
Selasa, 20 April 2010

Jalani 6,5 jam Pemeriksaan, Susno Dipulangkan

JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam, mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, diijinkan pulang. Susno diijinkan pulang setelah lima penyidik yang mengintrogasinya, unhtuk sementara merasa cukup dengan keterangan Susno.

Adapun materi pemeriksaannya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan dan kawan-kawan. Pemeriksaan berlangsung sekitar sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.50 wib. Namun tak banyak pernyataan yang terlontar dari kubu Susno. Bahkan kuasa hukum Susno juga  enggan merinci materi yang ditanyakan .

Alasannya, sesuai kode etik materi pemeriksaan itu tak bisa dipublikasikan. "Tetapi masih seputar kasus Gayus," ujar Efran Helmi Juni, kuasa hukum Susno Duadji kepada JPNN, Selasa (20/4) sore.

Dikatakannya, hingga saat ini status kliennya masih sebagai saksi bagi sejumlah tersangka yang ditetapkan. Penyidik belum menaikkan status mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi tersangka.

Lalu Kapan Susno akan diperiksa lagi? "Belum (belum disampaikan penyidik), kita menunggu," tambahnya.

sementara Susno dengan didampingi pengacaranya meninggalkan mabes polri dengan mobil Honda Accord hitam bernomor polisi B 1988 UUA. Susno yang sebelumnya mengenakan pakaian dinas lengkap Polri, menggantinya dengan baju batik. Ditanya soal pemeriksaan itu, Susno hanya menjawab pendek. "Lancar-lancar," ujarnya.

Rencananya, Susno akan diminta keterangan Rabu (21/4) besok. "Kemungkinan besar besok akan dilanjutkan (pemeriksaan) sebagai saksi kasus Gayus," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, selasa (20/4) petang. Dijelaskannya, Susno menghadapi 40 pertanyaan penyidik. "Tapi belum dijawab semua," tambah Zainuri.

Karenanya pemeriksaan atas Susno itu akan dilanjutkan besok. Ditanya soal kemungkinan Susno ditetapkan sebagai tersangka, Zainuri tak menampiknya. "Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan