JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan siap dipanggil Mabes Polri untuk diminta sebagai saksi terkait kasus makelar kasus palsu TVOne.
"Insya Allah (siap)," kata Denny seusai diskusi mingguan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/4/2010).
Denny mengatakan, penanganan Andris Renaldi, narasumber makelar kasus yang diundang untuk berbicara di TVOne, perlu dilakukan dengan hati-hati. Menurutnya, TVOne perlu melakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan bahwa Andris merupakan makelar kasus asli.
"Harus hati-hati dianalisis. Saya pikir ada kemungkinan-kemungkinan yang harus dibuktikan. Kemungkinannya tidak selalu bahwa itu adalah makelar kasus palsu. Saya pikir TVOne punya alat-alat verifikasi, tidak akan gegabah untuk itu," papar Denny panjang lebar.
Andris ditangkap polisi setelah pengakuannya sebagai makelar kasus dalam program Apa Kabar Indonesia di TVOne pada 24 Maret lalu. Saat ditayangkan di televisi, Andris mengaku gentayangan sebagai makelar kasus di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI selama 12 tahun.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Andris membantah keterangan itu dan menyatakan bahwa pengakuannya merupakan skenario yang disiapkan TVOne. Andris bahkan menyebut presenter TVOne, Indy Rachmawaty, dan TVOne menyebut keduanya merekayasa berita makelar kasus dan melakukan penipuan identitas.
Redaksi TVOne membantah hal itu dan menyatakan akan menggugat Andris.
"Insya Allah (siap)," kata Denny seusai diskusi mingguan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/4/2010).
Denny mengatakan, penanganan Andris Renaldi, narasumber makelar kasus yang diundang untuk berbicara di TVOne, perlu dilakukan dengan hati-hati. Menurutnya, TVOne perlu melakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan bahwa Andris merupakan makelar kasus asli.
"Harus hati-hati dianalisis. Saya pikir ada kemungkinan-kemungkinan yang harus dibuktikan. Kemungkinannya tidak selalu bahwa itu adalah makelar kasus palsu. Saya pikir TVOne punya alat-alat verifikasi, tidak akan gegabah untuk itu," papar Denny panjang lebar.
Andris ditangkap polisi setelah pengakuannya sebagai makelar kasus dalam program Apa Kabar Indonesia di TVOne pada 24 Maret lalu. Saat ditayangkan di televisi, Andris mengaku gentayangan sebagai makelar kasus di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI selama 12 tahun.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Andris membantah keterangan itu dan menyatakan bahwa pengakuannya merupakan skenario yang disiapkan TVOne. Andris bahkan menyebut presenter TVOne, Indy Rachmawaty, dan TVOne menyebut keduanya merekayasa berita makelar kasus dan melakukan penipuan identitas.
Redaksi TVOne membantah hal itu dan menyatakan akan menggugat Andris.
0 komentar:
Posting Komentar