Magelang, CyberNews. Meski peraturan mengenai kewajiban memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diberlakukan sejak 1 April kemarin, namun hingga saat ini belum ada lonjakan pembelian helm SNI di Magelang.
Hal ini terlihat di sejumlah toko helm besar yang dipantau Suara Merdeka CyberNews. Aktifitas jual beli helm bahkan cenderung menurun. Diduga pembeli enggan membeli helm baru karena harga helm semua jenis naik antara Rp 5 ribu
sampai Rp 10 ribu per buah.
“Dua minggu terakhir sepi mas. Dibanding bulan lalu, penjualan Bulan April bahkan turun. Kalau pada bulan Januari-Maret kemarin, kami bisa menjual 3-5 biji per hari, namun April ini justru turun. Sekarang ini hanya laku 1-2 biji per hari untuk penjualan eceran,“ kata penjaga toko Pinkan Helm di Jalan Raya Mertoyudan Ari Widodo (19), Selasa (13/4).
Penurunan juga terjadi untuk penjualan grosiran. Jika selama ini sebuah toko helm seringkali mengambil dalam partai besar maka akhir-akhir ini turun menjadi 5-10 helm per toko. “Hampir semua toko helm juga mengalami penurunan penjualan,” kata Ari.
Menurut Ari belum banyaknya pembeli helm ber-SNI tersebut karena sosiaslisasi peraturan mengenai helm tersebut belum optimal. Selama ini, masyarakat hanya tahu lewat pemberitaan di media massa. Sementara jajaran Ditlantas Polres Magelang belum melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Untuk menjaring pembeli, Pinkan Helm telah menyediakan berbagai merek dan motif helm menarik. Diantaranya merk INK, Hiu, Jivi, BMC, CROSX, VOG dan IDM. Helm-helm ini merupakan helm dengan logo SNI timbul.
Meski demikian, Pinkan tetap memajang helm tanpa logo SNI. Padahal berdasarkan peraturan, logo SNI harus timbul bukan sekedar stiker tempel. “Ini stok lama yang belum ber striker dan cap SNI. Namun begitu, kualitasnya tidak kalah dengan yang ber-SNI,” tegas dia.
Ari mengatakan Dikatakan Ari harga helm SNI yang ia tawarkan bervariasi. Mulai dari yang paling murah Rp 65 ribu sampai termahal Rp 350 ribu per biji. Hal ini untuk mensiasati daya beli masyarakat. “Harga tergantung kualitas, merk dan motifnya. Hanya saja kalau ambil banyak harga bisa nego,” tuturnya.
Untuk diketahui, kewajiban memakai helm SNI ini didasarkan pada Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selasa, 13 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar