Breaking News
Loading...
Selasa, 13 April 2010

Usul Hak Menyatakan Pendapat Bergulir di DPR

VIVAnews - Desakan elemen masyarakat agar DPR segera menggunakan hak menyatakan pendapat terkait penyelesaian hukum kasus Bank Century disambut baik. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi telah menandatangani usulan hak menyatakan pendapat itu disaksikan puluhan wartawan di Press Room DPR RI, Jakarta, Selasa 13 April 2010.
Mereka yang telah membubuhkan tanda tangan itu merupakan sebagian anggota tim 9 yang dulunya merupakan inisiator hak angket Bank Century di DPR yakni Maruarar Sirait (PDIP), Lili Wahid (PKB), Bambang Soesatyo (Golkar), Akbar Faizal (Hanura), dan Desmond J Mahesa (Gerindra). Ray Rangkuti yang merupakan koordinator Lingkar Madani membacakan pernyataan hak menyatakan pendapat yang ditandatangani oleh kelima anggota DPR tersebut.
"Kami anggota DPR RI yang namanya dibawah ini menyatakan dukungannya terhadap hak menyatakan pendapat terhadap kasus Bank Century yang hasil angketnya telah diputuskan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Maret 2010 lalu," ujar Ray saat membacakannya.
Karena kelima anggota DPR yang merupakan inisiator hak angket Kasus Bank Century telah menandatanganinya, Ray dan sejumlah tokoh elemen masyarakat yang hadir seperti Effendi Ghazali dan Adhie Massardi pun mengaku senang atas kekompakan dan sambutan positif tersebut. Dengan demikian hari ini resmi dukungan usul hak menyatakan pendapat dimulai.
"Sudah ada lima yang tanda tangan. Dengan ini maka dukungan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat resmi dimulai. Dimulai dari lima anggota fraksi yang berbeda-beda di DPR," ujar Ray.
Elemen masyarakat berharap dukungan lainnya akan segera menyusul. Pernyataan tersebut akan dibawa ke berbagai anggota lainnya untuk mengumpulkan dukungan karena persyaratannya minimal 25 tanda tangan.
Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak yang bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan atas Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rekomendasi ini kemudian disidangkan Mahkamah Konstitusi. Jika MK setuju, lalu dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk sikapi lagi secara politik.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan