Breaking News
Loading...
Selasa, 13 April 2010

Politisi PKS: Kasus Misbakhun Diotaki Satgas

VIVAnews - Inisiator Angket Kasus Bank Century, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit rekannya sesama anggota Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, diotaki oknum Satuan Tugas Antimafia Hukum. Misbakhun dikriminalisasikan karena sikapnya yang vokal.
"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," kata Andi Rahmat dalam jumpa pers di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 April 2010. "Intensi satgas bukanlah untuk mengungkap kasus, tapi untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang keras bersuara terkait kasus Century," ujarnya.
Tuduhan kepada Misbakhun, kata Andi, bukan hanya tuduhan pidana perbankan, tapi juga pidana umum. Dia menilai ada sesuatu yang tidak sehat di situ. "Ini sudah terbaca sebagai upaya kriminalisasi. Setelah Misbakhun, berikutnya akan dibidik pula Hadi Poernomo, lantas Bambang Soesatyo. Mastermind-nya ya dari lingkaran Satgas Antimafia Hukum," kata Andi.
Satgas, ujar Andi, menunggangi kemauan publik yang menginginkan pengungkapan berbagai kasus besar, untuk melakukan serangan balik terhadap aktivis yang getol menyuarakan kasus Century. "Saya ingatkan, pola seperti itu tidak akan pernah berhasil, dan tidak akan didukung oleh masyarakat sipil," ujarnya.
"Saya peringatkan pula kepada Denny Indrayana (Sekretaris Satgas--red), yang dulu berasal dari kalangan masyarakat sipil. Anda tidak akan diterima kembali oleh aktivis masyarakat sipil begitu Anda selesai di sana," ujarnya.
Misbakhun yang merupakan salah satu inisiator Angket Kasus Century ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pendukung letter of credit (L/C) yang dicairkan di Bank Century. Misbakhun adalah Komisaris PT Selalang Prima International, perusahaan yang diduga melakukan transaksi fiktif untuk membobol Century. Menariknya, Presiden mengeluarkan izin pemeriksaan atas Misbakhun hanya dalam 3 hari setelah diajukan kepolisian.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan