Breaking News
Loading...
Selasa, 13 April 2010

Sejumlah Kelompok Desak DPR Lanjutkan Kasus Century

Sejumlah Kelompok Desak DPR Lanjutkan Kasus Century
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah kelompok masyarakat mendorong DPR, khususnya fraksi-fraksi yang telah memilih opsi C saat voting pengambilan keputusan kasus Bank Century agar segera mengajukan hak menyatakan pendapat untuk terus melanjutkan keputusan paripurna DPR itu.
Beberapa orang yang menyatakan berasal dari kelompok Kompak, FOR Indonesia dan Gerakan Indonesia Bersih bersama sejumlah mantan inisiator angket Century DPR lintas fraksi di ruang wartawan DPR Jakarta, Selasa, sepakat bahwa hak menyatakan pendapat harus segera dirintis.
Para anggota DPR lintas fraksi yang hadir di ruang wartawan dan menyampaikan sikapnya masing-masing itu adalah Bambang Soesatyo (FPG), Maruarar Sirait (FPDIP), Akbar Faizal (FHanura), Lily Wahid (FPKB), dan Andi Rahmat (FPKS). Sementara perwakilan elemen masyarakat madani diantaranya Adi Massardi (Gerakan Indonesia Bersih), Effendi Ghazali dan Ray Rangkuti (Kompak) serta Erwin Usman (FOR Indonesia).
Menurut Ray Rangkuti, hak menyatakan pendapat ini penting dilakukan guna mencegah adanya upaya pengabaian dan sikap melecehkan pemerintah dan lembaga negara lainnya atas keputusan penting DPR yang telah dilalui dengan cara-cara yang konstitusional dan transparan.
"Pengabaian yang kasat mata seperti ini menjadikan keputusan DPR seolah menjadi tidak berguna," ujarnya.
Lebih dari itu, ia menambahkan, hal ini juga akan berimplikasi pada sistem ketatanegaraan di Indonesia tentang kegunaan dan kekuatan pengawasan serta hak angket yang melekat dalam tugas DPR.
Kalangan ormas itu memandang bahwa hak menyatakan pendapat juga bisa sekaligus mengakhiri perdebatan antara DPR dengan pemerintah karena selama ini atas dasar pandangan kebenaran masing-masing, maka baik pemerintah maupun DPR mengambil sikap politik yang saling berbeda.
"Karenanya hak menyatakan pendapat itu harus dilihat sebagai jalan keluar krisis politik saat ini dan bukan sebagai upaya saling menjatuhkan," ujarnya.
Anggota FPG Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dirinya bersama para inisiator angket Century telah menandatangani permohonan judicial review atas UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), khususnya pasal yang terkait hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, ketentuan minimal hak menyatakan pendapat harus didukung oleh 3/4 anggota DPR sangat tidak logis dan harus diuji materi ke MK.
"Minimal dukungan itu cukup dengan setengah plus satu dari seluruh anggota DPR sesuai dengan semangat yang ada di konstitusi kita, UUD 1945," ujarnya.
Pasal 77 ayat (1c) dan ayat (4b) UU No 27/2009 tentang MD3 intinya menyebutkan bahwa hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak angket. Selanjutnya dalam pasal 184 ayat (2a) disebutkan bahwa pengajuan hak menyatakan pendapat memuat alasan pengajuan usul pernyataan pendapat seperti diatur dalam pasal 77 ayat (4a) bahwa hak menyatakan pendapat dapat dilakukan karena kebijakan pemerintah yang terjadi di Tanah Air.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan