Breaking News
Loading...
Selasa, 27 April 2010

Proses Hukum Jangan Cuma Misbakhun

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, mendukung proses hukum yang dilakukan Mabes Polri terhadap M Misbakhun. Nasir menilai, langkah hukum yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century.
Namun, kata Nasir, dia berharap agar kepolisian segera memproses perkara letter of credit (L/C) milik lima perusahaan lain seusai rekomendasi Pansus. Hal itu juga telah disampaikan oleh anggota Dewan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III kemarin.
"Kalau memang kita serius mengusut kasus Bank Century, semua (kasus) harus diproses. Supaya publik mengetahui bahwa tidak ada tebang pilih dalam proses hukum dalam kasus LC fiktif," ucap Nasir saat menjenguk Misbakhun di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (27/4/2010). Anggota Komisi III itu datang bersama anggota Dewan lain, yaitu Ansahari Siregar dari Komisi IV dan Rayhan Iskandar dari Komisi X.
PKS, tambah dia, menghormati keputusan penyidik untuk menahan Misbakhun setelah diperiksa karena penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka. "Tapi Misbakhun juga punya hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.
Ketika ditanya apakah anggota Komisi III akan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Misbakhun, dia menjawab, "Kami belum berpikir ke arah situ. Kalaupun ada individu, itu hak pribadi anggota Komisi III. Tapi secara kelembagaan Komisi III belum."
Anda akan menjaminkan diri? "Saya pikir kalau memang dia kooperatif dan mau memberi dokumen yang diminta penyidik, yah why not?" jawab Nasir.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan