Breaking News
Loading...
Senin, 03 Mei 2010

Sponsored By Yahoo Cord Blood Banking in SG & ID Store your baby's cord blood cells with Cordlife for a healthy future. www.cordlife.com > Berita Terpopuler * Andi Mallarangeng Terus Galang Dukungan * Presiden Buka Rakernas di Bali * Susunan Pengurus PBNU Rampung * DPR Pertanyakan Larangan Penzina Ikut Pilkada * Rakernas Bahas penyempurnaan Program Pemerintah * Pembentukan Tim Pengawas Rekomendasi Kasus Century Ditunda * Ratih Sanggarwati Calon Bupati Ngawi Terkaya * Korban Insiden Tanjungpriok Mengadu ke Komnas HAM * Akbar Tanjung Pertimbangkan Tindakan Rizal Mallarangeng * Menkeu Perketat Pengawasan Jurnalis Diminta Awasi Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi

Liputan6.com, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak para jurnalis memantau pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang resmi berlaku mulai 30 April lalu.

"Undang-undang ini sangat penting bagi demokratisasi dan pemberantasan korupsi. Bagi jurnalis, UU KIP memiliki arti khusus karena memberikan jaminan hukum dalam mencari informasi," kata Koordinator Advokasi AJI, Margiono, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com di Jakarta.

Menurutnya, selama ini jaminan jurnalis untuk memperoleh informasi hanya dilindungi UU No. 40/ 1999 tentang Pers, tapi kini ditambah lagi dengan UU KIP. Karena itu, agar UU KIP tidak hanya menjadi "macan kertas", jurnalis harus mendorong agar UU itu benar-benar dilaksanakan semua badan publik, baik di pusat maupun di daerah.

"Untuk itu perlu ada upaya pemantauan oleh jurnalis di wilayah masing-masing guna memastikan setiap badan publik memberikan informasi publik kepada warga negara dan terutama jurnalis," ujar Ketua Umum AJI Nezar Patria, menambahkan.

Guna menjamin akses terhadap informasi publik, AJI, akan mencatat setiap pelanggaran yang dilakukan badan publik yang menolak permohonan informasi publik, baik yang dimohonkan oleh jurnalis maupun warga masyarakat. "Penolakan itu akan kami lanjuti dengan upaya-upaya mendesak badan publik bersangkutan, kalau perlu melalui jalur hukum," kata Nezar.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan