JAKARTA, tribunkaltim.co.id --- Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menegaskan, status pernikahan Alterina Hofan (32) dan Jane Deviyanti, dapat dikatakan sah jika jenis kelamin Alter bisa dibuktikan secara medis. Alter mengidap sindrom Klineferter dengan kondisi kromosom XXY.
"Kalau menurut saya tidak ada masalah. Tapi harus disertai dengan bukti medis," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/5/2010).
Menurut Ifdhal, status penduduk sipil dari Alter pun dapat diubah, asalkan suami Jane Deviyanti tersebut melakukan konsultasi dengan pihak medik untuk menentukan status gendernya, apakah laki-laki atau perempuan.
"Status sipilnya juga bisa diubah. Tapi dengan syarat, harus ada catatan medisnya," jelasnya.
Sebelumnya, Alter dipenjara di LP Wanita Pondok Bambu setelah menyandang status pemalsuan identitas dan penipuan yang dilaporkan oleh orang tua Jane Deviyanti.
Namun dalam pemeriksaan, Alter mengaku sebagai seorang laki-laki yang mengidap sindrom klineferter.
Sindrom Klineferter disebut juga Kondisi XXY, yaitu kelebihan kromosom x. Dalam tubuh Alter mengandung dua kromosom x dan 1 kromosom y. Kondisi ini menyebabkan Alter tak memiliki sperma, tidak punya rahim, berpenis kecil, dan memiliki kelenjar payudara.
Namun Alter mengklaim diri sebagai laki-laki karena itu, Tahun 2006, dia melakukan rekontruksi payudara (masektomi) di Kanada. Dan Alter kemudian menikahi Jane Deviyanti.
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog walking, n salam kenal....
BalasHapusSebenarnya sudah ada putusan pengadilan (sebuah PN di Papua)yang menyatakan Alter adalah seorang laki-laki. Putusan itu baru ada tahun 2010 ini, sedang pernikahan sudah sejak 2008. Ini juga masalahnya....
salam kenal juga :)
BalasHapusmakasih telah visit yaa :)