Breaking News
Loading...
Senin, 03 Mei 2010

Pemerintah Diharapkan Segera Implementasikan UU SJSN

Semarang (ANTARA News) - Direktur Utama PT Sarana Lindung Upaya, Syahrul Davi, mengharapkan, pemerintah segera menerapkan implementasi atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Masyarakat miskin atau yang berpenghasilan rendah akan merasa sangat terjamin hidupnya dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini," katanya di Semarang, Minggu.

PT Sarana Lindung Upaya adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang asuransi.

Ia menilai, sistem jaminan sosial merupakan salah satu pilar utama untuk mendukung suksesnya program ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Implementasi undang-undang itu, katanya, juga merupakan salah satu tuntutan yang disuarakan saat peringatan Hari Buruh dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, pelaksanaan sistem jaminan sosial ini tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh pemerintah.

Namun, katanya, pemerintah wajib memasilitasi, mendorong, mengatur, dan mengawasi, agar masyarakat memperoleh haknya.

Ia menjelaskan, pemerintah akan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berbentuk badan wali amanah yang antara lain terdiri atas PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri.

Seperti PT Jamsostek, katanya, seharusnya lembaga tersebut dapat melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jamsostek dapat mendesain asuransi mikro bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tingkat premi yang terjangkau," katanya.

Ia mengatakan, asuransi mikro dapat meningkatkan kualitas kerja dan taraf hidup para pengusaha kecil dan menengah, serta meringankan beban baik para tenaga kerja, wirausahawan, maupun pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan