Breaking News
Loading...
Rabu, 17 Maret 2010

Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum

Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa dua janda purnawirawan, Rusmini dan Sutarti, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (17/3) siang. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa dua wanita lanjut usia itu dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang Penyerobotan Lahan Orang Lain dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Selain itu, kedua terdakwanya juga dijerat Pasal 12 ayat 1 junto Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Kiagus Ahmad, menilai tuntutan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Karena itu, mereka merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.
Seperti diberitakan, Rusmini dan Sutarti sejak 1980 telah menempati rumah dinas Perum Pegadaian di Cipinang Jaya Dua, Jaktim. Bahkan, mereka telah mengajukan pembelian rumah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang memperbolehkan kepemilikan rumah dinas. Namun, justru pihak Perum Pegadaian mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah [baca: Dituduh Menyerobot Tanah, Janda Purnawirawan Terancam Dipenjara].
Selama persidangan, tak henti-hentinya bibir Rusmini dan Sutarti memanjatkan doa. Rencananya, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pembacaan keberatan kedua terdakwa.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Obrolan