ZURICH -- Mimpi Indonesia untuk menjadi tuan rumah hajatan akbar Piala Dunia, harus dikubur dalam-dalam. Setidaknya hingga pelaksanaan Piala Dunia 2018 dan 2022. Pasalnya, federasi sepak bola dunia, FIFA, sudah menyatakan Indonesia tak lolos masuk daftar calon tuan rumah.
Tak adanya garansi keamanan dari pemerintah Indonesia menjadi alasan utama pencoretan pencalonan tersebut. Hingga batas waktu yang diberikan kepada setiap negara pada Desember 2009 lalu, PSSI tak juga mampu memenuhinya. Sejak jauh hari, federasi sepak bola nasional tersebut memang sudah angkat tangan.
Pengumuman tersingkirnya Indonesia dibacakan oleh Sekretaris Umum FIFA, Jerome Valcke, Sabtu, 20 Maret. "Indonesia tak bisa menjadi kandidat Piala Dunia 2018 dan 2022," ungkapnya dalam pertemuan executive committee FIFA di Zurich, Swiss. "Tanpa garansi dari pemerintah, tak mungkin sebuah negara bersaing dalam pencalonan," lanjutnya.
Untuk Piala Dunia 2018, kandidat yang siap bersaing adalah Australia, Inggris, Jepang, Belanda/Belgia, Rusia, dan Spanyol/Portugal. Mereka juga siap bersaing untuk pemilihan tuan rumah 2022, yang akan dilengkapi oleh Amerika Serikat, Qatar, dan Korea Selatan.
Untuk sementara, Inggris dan Spanyol/Portugal menjadi kandidat utama tuan rumah 2018, sementara Amerika Serikat, tuan rumah 1994, paling berpeluang untuk tahun 2022.
Selain Udju Djuhaeri, ada 3 anggota Fraksi-TNI/Polri lainnya yang juga menerima cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Ada 2 opsi yang sedang dipikirkan KPK untuk ketiganya.
"Opsi pertama, kita akan sampaikan ke Polisi Militer (POM) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua, diserahkan kepada Kejaksaan yang bisa menggelar peradilan koneksitas," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Hingga kini, lanjut Johan, KPK belum memutuskan akan menempuh opsi yang mana, mengingat ketiganya pada saat perbuatan itu terjadi masih berstatus sebagai anggota TNI/Polri aktif. "Berkas-berkas itu belum disampaikan, tapi memang rencana itu ada," katanya.
Ketiga anggota F-TNI/Polri itu adalah R Sulistyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf. Ketiga orang anggota Komisi IX periode 1999-2004 itu menerima cek dari Udju. Sebelumnya Udju menerima 40 lembar cek perjalanan senilai Rp 2 miliar dari Nunun Nurbaeti yang disampaikan melalui Arie Malangjudo yang diduga sebagai imbalan pemenangan Miranda.
Udju sendiri saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Obrolan